1. Latar Belakang
Undang-undang
ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative
Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush
pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres
Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti:
Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer
Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication,
Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam
“the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
- Semua
skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak
sangat buruk
terhadappasar,stakeholdersdan para pegawai.
- Dengan
diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan
pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self
regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar
akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan.
- memperkecil
kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan
menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi
terhadap corporate governance. Saat ini, corporate governance dan
pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi; karena kedua hal
ini telah disyaratkan oleh undang-undang.
- Hal-hal
yang Diatur dalam Sarbanes-Oxley Act Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur
tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang
mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi
keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik
bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan
pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai
hal-hal sebagai berikut:
·
Menetapkan beberapa tanggung jawab baru
kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
·
Mendirikan the Public Company Accounting
Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku
pasar modal
·
Penambahan tanggung jawab dan anggaran
SEC secara signifikan
·
Mendefinisikan jasa “non-audit” yang
tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
·
Memperbesar hukuman bagi terjadinya
corporate fraud
·
Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara
menghadapi conflicts of interest
·
Menetapkan beberapa persyaratan
pelaporan yang baru.
Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act
mewajibkan semua perusahaan publik
untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu
(whistleblowers) untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini
diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines
seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang
akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada
perusahaan agara dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan
mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan
pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program
pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program).
untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu
(whistleblowers) untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini
diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines
seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang
akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada
perusahaan agara dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan
mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan
pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program
pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program).
Sarbanes-Oxley Act juga meningkatkan
program perlindungan bagi pegawai yang
menjadi pengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari
perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif
lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja
dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan
pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense)
sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa
hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.
menjadi pengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari
perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif
lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja
dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan
pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense)
sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa
hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.
Persyaratan bagi independensi auditor yang
diatur dalam Sarbanes-Oxley Act diantaranya: menghindari beberapa aktivitas
yang dilarang (§201), semua jasa audit harus telah disetujui oleh komite audit,
adanya rotasi dari partner yang melakukan audit, menghindari konflik
kepentingan, dan penelaahan oleh Comptroller General terhadap dampak potensial
dari rotasi yang telah diwajibkan. Komite Audit Dalam kaitan tanggung jawab
korporasi, Komite Audit mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
·
Melakukan seleksi, menghitung kompensasi
dan mengawasi KAP yang mengaudit
korporasi.
korporasi.
·
Menjadi anggota independen dalam dewan
komisaris.
·
Menyelenggarakan prosedur untuk
menangani komplain-komplain yang berkaitan
dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit.
dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit.
·
Menelaah dan menyetujui jasa audit dan
jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP.
Public
Company Accounting Oversight Board Dewan ini dibentuk berdasarkan
Sarbanes-Oxley Act Title I yang berbunyi: “....to oversee the audit of public
companies that are subject to the securities laws.” Dewan ini mempunyai 5 orang
anggota yang dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan
(Secretary of Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal
Reserve Board). Tugas-tugas dari dewan ini antara lain:
1.
Melakukan registrasi terhadap KAP yang
mengaudit perusahaan public
2.
Menetapkan atau mengadopsi, atau melakukan
keduanya: standar audit, quality control, etika, independensi, dan beberapa
standar lain yang berkaitan dengan proses audit
3.
Melaksanakan inspeksi terhadap KAP-KAP
4.
Melakukan investigasi, penegakan
disiplin dan pengenaan sanksi terhadap KAP dan
partner dari KAP yang melakukan pelanggaran
partner dari KAP yang melakukan pelanggaran
5.
Melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi
lain sebagai dewan yang dianggap perlu
demi kepentingan publik.
demi kepentingan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar