Jumat, 20 Januari 2012

SARBANES-OXLEY ACT

1. Latar Belakang
Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
  1. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat buruk  terhadappasar,stakeholdersdan para pegawai.
  2. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan.
  3. memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi; karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.
  4. Hal-hal yang Diatur dalam Sarbanes-Oxley Act Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
                                   ·          Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
                                   ·          Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
                                   ·          Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
                                   ·          Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
                                   ·          Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
                                   ·          Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
                                   ·          Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.
      Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik
untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu
(whistleblowers) untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini
diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines
seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang
akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada
perusahaan agara dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan
mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan
pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program
pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program).
      Sarbanes-Oxley Act juga meningkatkan program perlindungan bagi pegawai yang
menjadi pengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari
perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif
lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja
dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan
pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense)
sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa
hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.
      Persyaratan bagi independensi auditor yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act diantaranya: menghindari beberapa aktivitas yang dilarang (§201), semua jasa audit harus telah disetujui oleh komite audit, adanya rotasi dari partner yang melakukan audit, menghindari konflik kepentingan, dan penelaahan oleh Comptroller General terhadap dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan. Komite Audit Dalam kaitan tanggung jawab korporasi, Komite Audit mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
                       ·          Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit
korporasi.
                       ·          Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris.
                       ·          Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan
dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit.
                       ·          Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP.
Public Company Accounting Oversight Board Dewan ini dibentuk berdasarkan Sarbanes-Oxley Act Title I yang berbunyi: “....to oversee the audit of public companies that are subject to the securities laws.” Dewan ini mempunyai 5 orang anggota yang dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Secretary of Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal Reserve Board). Tugas-tugas dari dewan ini antara lain:
1.         Melakukan registrasi terhadap KAP yang mengaudit perusahaan public
2.         Menetapkan atau mengadopsi, atau melakukan keduanya: standar audit, quality control, etika, independensi, dan beberapa standar lain yang berkaitan dengan proses audit
3.         Melaksanakan inspeksi terhadap KAP-KAP
4.         Melakukan investigasi, penegakan disiplin dan pengenaan sanksi terhadap KAP dan
partner dari KAP yang melakukan pelanggaran
5.         Melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi lain sebagai dewan yang dianggap perlu
demi kepentingan publik.

Selasa, 03 Januari 2012

PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE




PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE


Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu system (Input, Proses, Output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan ddwan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Governance dimasukan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dala strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera. Pengertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan, dan jasakeuangan lainnya  (2008:36)
Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secretariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai, “compressing the prosessing and structure guides political and social economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial, dan politisi dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai-nilai demokratis, norma-norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKB mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktek penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika. Dalam keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor : Kep-117/M/Mbu/2002 tentang penerapan praktek  Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Nrgara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan , perundangan, dan etika.
Dan ada beberapa hal yang penting dalam Good Corporate Governance , antara lain adalah:

1.    Efektifitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, system, proses bisnis , kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya.
2.    Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalankan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai peraturan yang  berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilindasi oleh nilai-nilai budaya usaha yang tinggi.

3.    Seperangkat peraturan dab system uang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai baik pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.