Selasa, 03 Januari 2012

PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE




PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE


Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu system (Input, Proses, Output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan ddwan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Governance dimasukan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dala strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera. Pengertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan, dan jasakeuangan lainnya  (2008:36)
Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secretariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai, “compressing the prosessing and structure guides political and social economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial, dan politisi dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai-nilai demokratis, norma-norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKB mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktek penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika. Dalam keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor : Kep-117/M/Mbu/2002 tentang penerapan praktek  Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Nrgara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan , perundangan, dan etika.
Dan ada beberapa hal yang penting dalam Good Corporate Governance , antara lain adalah:

1.    Efektifitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, system, proses bisnis , kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya.
2.    Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalankan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai peraturan yang  berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilindasi oleh nilai-nilai budaya usaha yang tinggi.

3.    Seperangkat peraturan dab system uang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai baik pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar