PENGERTIAN GOOD
CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance
pada dasarnya merupakan suatu system (Input, Proses, Output) dan seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak kepentingan
(stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan
komisaris, dan ddwan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate
Governance dimasukan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah
terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dala strategi perusahaan dan untuk
memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.
Pengertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha
manufaktur, perbankan, dan jasakeuangan lainnya
(2008:36)
Rogers W’ O Okot Uma dari
common wealt secretariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Corporate
Governance sebagai, “compressing the prosessing and structure guides political
and social economic relationship, with patricular reference to commitment to
democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses
struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial, dan politisi dengan acuan
tertentu untuk memenuhi nilai-nilai demokratis, norma-norma dan bisnis yang
sehat.
Tim GCG BPKB
mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main
serta praktek penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika. Dalam keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor : Kep-117/M/Mbu/2002 tentang penerapan
praktek Good Corporate Governance pada
Badan Usaha Milik Nrgara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah
suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya
berlandaskan peraturan , perundangan, dan etika.
Dan ada beberapa hal yang
penting dalam Good Corporate Governance , antara lain adalah:
1.
Efektifitas
yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, system, proses bisnis ,
kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan
mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara
lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham
dan stakeholder lainnya.
2.
Seperangkat
prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya
operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalankan
organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi
prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai peraturan
yang berlaku, peduli terhadap lingkungan
dan dilindasi oleh nilai-nilai budaya usaha yang tinggi.
3.
Seperangkat
peraturan dab system uang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi
penciptaan pertambahan nilai baik pihak pemegang kepentingan (pemerintah,
pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar